SMK Katolik Santa Maria Pontianak – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, mengisyaratkan kepada sekolah untuk memberi kesempatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Namun demikian tidak semua orang tua memberikan izin kepada anak-anaknya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tersebut. Hal ini sangat dimaklumi, karena Pandemi Covid 19, tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Menyikapi keputusan orang tua yang berbeda, SMK Katolik Santa Maria Pontianak memberikan keputusan solutif yakni dengan menyelenggarakan Hybrid Learning.
Hybrid Learning merupakan pembelajaran dengan sistem daring (online) yang dikombinasikan dengan pertemuan tatap muka untuk beberapa jam. Hybrid learning atau lebih dikenal dengan Blended Learning dilakukan untuk meminimalisir dampak psikososial siswa. Bentuk pembelajarannya merupakan kombinasi antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran daring. Hybrid yang dimaksud adalah pembelajaran tatap muka dilakukan secara rotasi dengan jumlah siswa paling banyak 50 persen dari kapasitas. Sebagian belajar tatap muka terbatas dan sebagian belajar secara daring ( online). Di sinilah Orangtua juga dipersilakan memilih moda pembelajaran untuk anaknya, bisa mengikuti tatap muka atau pembelajaran online.
Dalam proses kegiatan hybrid learning, evaluasi kami lakukan setiap hari. Hasil evaluasi menjadi bahan kajian untuk perbaikan pembelajaran di keesokan harinya.
Penulis : Wisyie Naana